Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid mengajukan banding setelah divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Upaya hukum itu disampaikan seusai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan, Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid menyebut putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta persidangan dan mengabaikan hal-hal yang meringankan dirinya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim setelah putusan dibacakan. Gubernur Riau tersebut mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan. "Saya akan terus mencari keadilan karena saya merasa tidak bersalah," tegas Wahid. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. "Fakta-fakta persidangan diabaikan. Oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan," ujarnya usai sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap. Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menjelaskan perkara akan diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Riau karena terdakwa telah mengajukan banding. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran akan diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Majelis hakim menilai Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk menghimpun uang dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP Riau. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. (RAI)