AFU.id

PSHT Geruduk PN Nganjuk, 18 Pelaku Pengeroyokan Maut Divonis hingga 2 Tahun 10 Bulan

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

PSHT Geruduk PN Nganjuk, 18 Pelaku Pengeroyokan Maut Divonis hingga 2 Tahun 10 Bulan
Arsip - Ratusan warga PSHT melakukan aksi protes di halaman Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi