JAKARTA, AFU.ID — Sidang putusan kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pemuda berinisial MK di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak akhir pada Selasa, 4 Agustus 2026. Sebanyak 18 terdakwa yang masih berstatus anak dijatuhi hukuman berbeda-beda, mulai dari sembilan bulan hingga dua tahun 10 bulan penjara. Sidang tersebut juga diwarnai aksi unjuk rasa ratusan anggota Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
Perkara ini bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat rombongan korban melintas di Jalan Merapi, Desa Sukorejo. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, rombongan korban sempat menggeber sepeda motor dan menyalakan kembang api hingga memicu emosi sekelompok pemuda yang berada di lokasi. Kelompok tersebut kemudian menghadang laju kendaraan korban hingga terjatuh di tengah jalan.
Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, tendangan, batu, hingga pecahan beton yang berada di sekitar lokasi kejadian. Akibat serangan tersebut, MK mengalami luka berat di bagian kepala hingga meninggal dunia, sedangkan tiga rekannya berinisial HI, YP, dan TR mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor korban, batu bata, pecahan beton, dan hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap keterlibatan lebih banyak pelaku. Dari semula 14 orang yang diamankan, jumlah tersangka bertambah menjadi 29 orang yang terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak di bawah umur. Polisi menyebut setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, sementara tiga pelaku berinisial FS, MR, dan FI diduga berperan dominan karena melempar batu yang menyebabkan korban mengalami luka fatal.
Dalam sidang putusan, 18 terdakwa anak menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Nganjuk. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi, dengan hukuman terendah sembilan bulan dan tertinggi dua tahun 10 bulan penjara. Usai putusan dibacakan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya banding.
Sementara itu, massa PSHT yang sejak pagi memadati area Pengadilan Negeri Nganjuk terus mengawal jalannya persidangan. Mereka menilai hukuman terhadap pelaku harus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Di sisi lain, proses hukum terhadap 11 tersangka dewasa masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RAI)