AFU.id

Garong Uang Negara Hampir Rp2 Triliun, Hendarto Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Direktur Utama PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain hukuman 8 tahun penjara, Hendarto juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan 140 hari. Majelis juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan US$49,875 juta. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 juncto Pasal 618 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Garong Uang Negara Hampir Rp2 Triliun, Hendarto Hanya Divonis 8 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. ANTARAFOTO/Bayu Pratama S

Berita Terkait

Pilihan Redaksi