JAKARTA, AFU.ID – Direktur Utama PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain hukuman 8 tahun penjara, Hendarto juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan 140 hari. Majelis juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan US$49,875 juta. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 juncto Pasal 618 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun hal yang meringankan, Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain, sedang dalam kondisi sakit, serta bersikap kooperatif selama persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Hendarto memakai uang kredit LPEI untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah. Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, mengatakan, tindakan Hendarto telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. "Perbuatan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hindarto telah menilap uang negara sebesar Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta. Uang itu berasal dari pinjaman LPEI untuk membantu ekspor batu bara PT BJU pada tahun 2014-2016. Untuk melancarkan aksinya, Hindarto bersekongkol dengan enam pejabat LPEI, yaitu Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, dan Direktur Pelaksana V Omar Baginda Pane.
Dalam persekongkolan menggarong uang negara tersebut, PT JBU menggunakan aset bodong untuk agunan, yaitu lahan sawit yang ternyata berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, yang izinnya sudah dicabut pemerintah. Para tersangka dari pihak LPEI diadili dalam persidangan terpisah. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau dikenal dengan Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia. Didirikan pada tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, tujuan utamanya adalah mendorong pertumbuhan ekspor nasional.
Lembaga yang berkantor di Prosperity Tower, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta ini dibentuk untuk membantu para eksportir memperluas kapasitas produksi dan modal kerja. Lembaga ini sering diterpa skandal fraud, tetapi rajin meminta tambahan modal kepada pemerintah. Di antara skandal LPEI di antaranya pembiayaan fiktif kelapa sawit, kasus pembiayaan PTTI dan PTPAS, dan korupsi kredit lainnya. Modus operandi yang dilakukan di antaranya merekayasa dokumen, kolusi dengan debitur, dan sebagainya. (FAD)