JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun atau separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal sebagai hakim anggota, Jumat (10/07/26). Dedi mengikuti persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum diwakili Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Majelis hakim menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa. “Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial TikTok pada Oktober 2025. Atas perbuatannya tersebut, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kental dengan nuansa islami,” kata Fauzi saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menilai konten yang disebarkan Dedi bertentangan dengan prinsip toleransi antarumat beragama. Dedi diketahui berdomisili di Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sedangkan perkara tersebut disidangkan di Banda Aceh karena dampak penyebaran kontennya menimbulkan gejolak di Aceh.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu flashdisk berisi enam video, akun TikTok, dan telepon seluler dirampas untuk dimusnahkan. Masa penahanan yang telah dijalani Dedi diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman.
Majelis hakim memberikan waktu kepada Dedi dan penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Kedua pihak dapat menerima vonis atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi sesuai tenggang waktu yang ditentukan. (RHU)