JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP dan PKB, sementara empat lainnya berasal dari unsur rumah jabatan gubernur, ajudan militer, hingga pihak rumah tangga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Dua anggota DPRD yang diperiksa yakni Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.
Selain unsur legislatif daerah, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni dua pramusaji di rumah jabatan Gubernur Riau atas nama Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin, seorang ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai bernama Novan Alyendo, dan seorang ibu rumah tangga Netti Ferawati. Seluruh saksi diperiksa di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk mendalami keterkaitan mereka dalam perkara tersebut.
Budi belum merinci materi pemeriksaan para saksi. Ia hanya menyebut seluruhnya dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berperan sebagai pengumpul uang dari sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Marjani dan Abdul Wahid, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Kasus ini bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan jatah atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar. Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, disepakati dan menggunakan kode “7 batang” dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025 dengan total Rp1,6 miliar. Kemudian pada Agustus 2025 terkumpul Rp1,2 miliar, disusul setoran ketiga pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengumpulan di lingkungan UPT Dinas PUPR-PKPP Riau dalam periode Juni hingga November 2025. (RAI)