Mantan calon anggota legislatif Partai Golkar, Nisdiarti, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang akibat penggelapan kredit Bank BJB sebesar Rp730 juta yang digunakan untuk biaya politik. Dalam kasus ini, Nisdiarti terbukti menjual 30 ton kopi robusta yang dijaminkan tanpa izin bank, yang mengakibatkan kerugian bagi bank tersebut. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun 8 bulan, dan baik Nisdiarti maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.
Ilustrasi. Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Dok PN Palembang).
JAKARTA, AFU.ID— Mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar, Nisdiarti, divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam perkara penggelapan kredit Bank BJB senilai Rp730 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan Nisdiarti terbukti turut serta melakukan penggelapan. Putusan dibacakan pada Kamis (13/8/2026). Perkara bermula saat Nisdiarti mengajukan kredit UMKM melalui Bank BJB Cabang Palembang pada Agustus 2023.
Ia melibatkan Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti dalam pengajuan tersebut serta menjaminkan 30 ton kopi robusta yang tersimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG) Pagar Alam. Bank kemudian menyetujui kredit Rp500 juta pada 14 Agustus 2023 dengan batas pelunasan 9 November 2023. Setelah jatuh tempo, kredit tersebut tidak dilunasi.
Nisdiarti justru menjual 30 ton kopi robusta yang menjadi jaminan tanpa seizin Bank BJB. Saat melakukan penagihan hingga 12 Februari 2024, pihak bank mendapati seluruh kopi tersebut telah habis dijual. Akibatnya, Bank BJB Cabang Palembang mengalami kerugian Rp730 juta. Dalam dakwaan, dana kredit tersebut disebut digunakan Nisdiarti untuk membiayai pencalonannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Agus dan Oktaria yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit masing-masing menerima imbalan Rp500 ribu. Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin menyatakan Nisdiarti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Nisdiarti dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Menyatakan Terdakwa Nisdiarti, S.E. binti Rohan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana 2 tahun dan 4 bulan," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Nisdiarti dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Nisdiarti dan jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. (FAD)