JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah tiga lokasi selama 5-7 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Budi merinci, lokasi yang digeledah terdiri atas rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni dan rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Bengkulu. "Sementara lokasi penggeledahan di Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta," katanya.
Sebelumnya pada 26 Juli 2026, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman. KPK menegaskan, rangkaian penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 11 Maret 2026, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Kemudian, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini pada 20 Juli 2026, meski hingga kini belum menetapkan tersangka baru. (NAD)