JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Jakarta dan Jawa Tengah terkait penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penggeledahan yang berlangsung pada 30 Juli–1 Agustus 2026 itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar beberapa hari sebelumnya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat unit motor gede (moge), satu mobil, uang tunai, emas, hingga sejumlah barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah di Pemalang, satu rumah di Kendal, dan satu rumah di Purworejo. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan rumah para tersangka maupun kantor yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. "Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga unit moge dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris dan satu unit moge dari rumah Lilik Budi Suprianto di Purworejo. Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit mobil, uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, tanah dan bangunan, telepon seluler, flashdisk, dan sejumlah dokumen lain. Dari rumah dinas Bupati Pemalang, penyidik turut menyita emas dan logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi mengatakan seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut. "Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujarnya. Pendalaman terhadap seluruh barang bukti tersebut dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang diusut KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias, dan ayah Setya, Lilik Budi Suprianto. KPK mengungkap perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Klaster pertama berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan Anom bersama Gus Haris terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut pemerasan yang dilakukan Setya Budi Dias bersama ayahnya terhadap Anom dengan iming-iming dapat mengurus perkara di KPK menggunakan informasi yang diperoleh Setya saat bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (RAI)