AFU.id

KPK Sebut Uang Amplop Raja Juli Tak Kembali Utuh, Sisanya ke Mana?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang sebesar 14.000 dolar Singapura yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 belum dikembalikan secara utuh. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih menyelidiki selisih antara jumlah uang yang diberikan dan yang dikembalikan, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dan proses pengembaliannya. KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama beberapa pihak lainnya terkait kasus ini.

KPK Sebut Uang Amplop Raja Juli Tak Kembali Utuh, Sisanya ke Mana?
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Berita Terkait

Pilihan Redaksi