JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum dikembalikan secara utuh. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut berjumlah 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp195,8 juta. Uang itu diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026.
“Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah 14.000 Singapore dolar yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026). Namun, Budi mengatakan penyidik masih mengecek jumlah uang yang dikembalikan. Dari pemeriksaan sementara, uang tersebut belum kembali secara utuh.
“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore dolar,” ujarnya. Budi belum menjelaskan nominal uang yang telah dikembalikan Raja Juli. Penyidik masih menelusuri selisih antara uang yang diberikan dengan uang yang dikembalikan.
“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” jelasnya. Lebih lanjut, KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pemberian dan pengembalian uang tersebut.
Budi menyebut saksi yang diperiksa di antaranya asisten bupati dan Ketua DPRD yang juga merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD). Kedua saksi tersebut diduga mengetahui proses pengumpulan uang, dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut, hingga proses pengembalian uang. “Ini kemudian saling mengkonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian, dalam proses melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini,” kata Budi.
KPK juga menemukan informasi bahwa pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 bukan pertemuan pertama. Budi mengatakan penyidik menduga Raja Juli dan Suhardiman telah bertemu beberapa kali sebelumnya, termasuk pada April dan Mei 2026. “Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” ujar Budi.
Menurut Budi, rangkaian pertemuan tersebut masih didalami penyidik. KPK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkaitan untuk mengonfirmasi dugaan pemberian uang tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. KPK masih mendalami dugaan aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk pemberian uang kepada pihak Kemenhut dan proses pengembaliannya. (FAD)