Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Uang tunai lebih dari Rp4 miliar disita dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan asal maupun tujuan penggunaan uang tersebut.
Status hukum Noprisman dalam pengembangan perkara itu juga belum diumumkan. Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Temuan tersebut dikembangkan dari penyidikan perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum dalam pengembangan perkara tersebut.
Artinya, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan, tetapi belum menetapkan tersangka. “Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).
Perkara awal bermula dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan saksi kemudian mengarah pada dugaan perkara lain di Kota Bengkulu. KPK masih menganalisis uang, dokumen, dan bukti elektronik yang disita. Penyidik juga belum mengumumkan pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang dalam pengembangan kasus tersebut. (FAD)