Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dalam pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026 di sejumlah titik di wilayah Bengkulu. Lokasi yang didatangi penyidik meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. "Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Ia menjelaskan, pengembangan perkara merupakan bagian yang lazim dilakukan KPK setelah memperoleh fakta hukum baru dari alat bukti maupun keterangan saksi selama proses penyidikan. OTT kerap menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan sejumlah pihak lainnya terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sehari kemudian, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka, sebelum mengumumkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek atau ijon proyek tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penyidik mengatakan, Muhammad Fikri meminta imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta untuk kepentingan tertentu, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut setelah menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan kasus pokok. Pendalaman dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. KPK memastikan pengusutan perkara akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (RAI)