JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dan disaksikan langsung oleh Arif bersama istrinya. Penyidik membawa empat koper serta satu kardus dari rumah tersebut ke Jakarta.
Arif saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang sedang didalami KPK adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Dalam proses penggeledahan tentunya penyidik mencari alat bukti tambahan untuk mempertebal dan memperkuat konstruksi perkara di wilayah Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (06/08/2026). KPK belum mengungkap seluruh lokasi yang digeledah maupun perincian barang yang diamankan. Hasil penggeledahan akan diumumkan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan selesai.
Ketua RW setempat, Sugeng Suharto, mengatakan tim KPK menunjukkan surat tugas sebelum memasuki rumah Arif. Sejumlah berkas terlihat dimasukkan ke dalam koper yang dibawa penyidik setelah pemeriksaan berakhir. Belum diketahui apakah seluruh isi empat koper dan satu kardus tersebut telah resmi disita sebagai barang bukti.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK menduga pihak swasta yang terlibat dalam perkara tersebut juga memberikan uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dugaan pemberian berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman mengenai proyek IPAL dan pengelolaan limbah. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh pejabat kota dari pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Seorang anggota DPRD Kota Bengkulu turut masuk dalam daftar saksi yang dipanggil penyidik.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Noprisman dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik. Sejumlah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah juga telah digeledah. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK melanjutkan penyidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kasus awal di Rejang Lebong menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, dan tiga pihak swasta. KPK menduga mereka terlibat kesepakatan pemberian fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dengan nilai penerimaan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan uang tunai Rp756,8 juta beserta dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kota Bengkulu. Status Arif Gunadi dan Noprisman sejauh ini juga belum diumumkan sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri pihak pemberi, penerima, nilai uang, serta proyek yang diduga menjadi bagian dari transaksi tersebut. (RHU)