Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kawasan Indramayu pada Senin, 6 April 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 6 April 2026.
Barang bukti yang telah disita tersebut selanjutnya akan diamankan dan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Temuan catatan ini nantinya akan dikonfirmasi silang melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara rasuah tersebut.
"Tentu dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami, dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak," jelas Budi.
Berdasarkan hasil temuan barang bukti tersebut, pihak komisi antirasuah juga mempertimbangkan untuk memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono. Pemanggilan seorang yang berinisial ONS tersebut direncanakan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami perkara.
"Termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara Ono Surono (ONS) untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut," pungkasnya.
Adapun KPK tercatat telah memanggil sejumlah kader partai banteng, di antaranya Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Nyumarno, dan mantan anggota DPRD Jejen Sayuti sebagai saksi perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (nad/asw)