JAKARTA, AFU.ID — Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membantah tudingan dirinya menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi dari PT Maktour terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Bantahan ini disampaikan usai Hilman menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (24/6/2026).
Saat dikonfirmasi soal dugaan penerimaan uang senilai 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi yang dikaitkan dengan pengaturan kuota haji, Hilman membantah tegas hal tersebut. "Enggak," kata Hilman singkat usai pemeriksaan di depan Gedung KPK, Rabu (24/6/2026).
Hilman juga menyangkal bila pemeriksaannya hari itu berkaitan dengan dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp27 miliar yang diduga diterima PT Maktour. Ia mengaku tidak mengetahui soal angka tersebut. "Wah, saya enggak tahu itu, saya enggak tahu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur untuk membahas soal pengaturan kuota tambahan haji khusus. Hilman menggelengkan kepala saat ditanya soal pertemuan dengan Fuad, dan menyebut materi pemeriksaannya hari itu hanya berkisar pada informasi umum terkait kebijakan kuota haji.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hilman Latief pada hari ini difokuskan pada penelusuran alasan di balik pemotongan sepihak komposisi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang seharusnya mengikuti skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pembagiannya berubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Budi menyebut keterangan Hilman dibutuhkan untuk memetakan pihak-pihak yang menginisiasi perubahan komposisi kuota tersebut, termasuk menelusuri apakah kebijakan itu murni inisiatif internal Kementerian Agama (Kemenag) atau turut didorong oleh pihak luar, seperti asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain.
Langkah ini, kata Budi, untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar konstruksi perkara. "Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan," kata Budi di Gedung KPK, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, soal dugaan aliran dana dalam bentuk mata uang asing yang turut menyeret nama Hilman, Budi menegaskan KPK belum mengambil langkah hukum baru. Ia mengatakan tim penyidik saat ini masih berfokus merampungkan berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hilman Latief Disebut Sebagai Representasi Yaqut dalam Penerimaan Uang
Nama Hilman Latief sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara yang disusun KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
KPK menduga ada pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham disebut memberikan 30.000 dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota tersebut, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.
Selain itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan yang sama, yang berujung pada keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar bagi delapan PIHK yang terafiliasi dengannya pada 2024. Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menyebut Gus Alex dan Hilman Latief sebagai pihak yang merepresentasikan Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang-uang tersebut. (NAD)