JAKARTA, AFU.ID — Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, membantah adanya aliran dana ilegal ke perusahaannya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Bantahan ini disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.40 WIB pada Kamis (18/6/2026).
Saat dikonfirmasi wartawan soal dugaan keuntungan tidak sah atau illegal gain yang diterima Maktour senilai Rp27,8 miliar dari kasus tersebut, Fuad hanya merespons dengan tertawa. Fuad membantah tudingan dirinya menginisiasi pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024, maupun menyetor dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada," ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di depan Gedung KPK, Kamis (18/6/2026).
Ia juga tidak merespons ketika didesak lebih jauh mengenai dugaan pemberian uang dari Direktur Operasional Maktour kepada Yaqut untuk mendapatkan tambahan kuota haji, Fuad kembali membantah keras. "Nggak ada, nggak ada bicara Gus ini, ya. Saya nggak berani," ujarnya. Fuad menyebut kehadirannya pada pemeriksaan hari itu sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan kesaksian kepada penyidik KPK.
Adapun diketahui pemeriksaan tersebut merupakan jadwal ulang setelah Fuad dua kali tidak memenuhi panggilan sebelumnya, yakni pada (2/6/2026) dengan alasan masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji, dan pada (15/6/2026) dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang ditahan sejak 8 Juni lalu. KPK menyatakan akan melimpahkan keempat berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam praktik kuota haji tambahan, meski sejumlah di antaranya disebut masih ragu memberikan keterangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, terkait kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit BPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Peran Fuad Hasan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Meski telah berulang kali diperiksa sebagai saksi sejak Agustus 2025, Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meski sempat dijerat status pencegahan ke luar negeri. Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun, KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan bos Maktour tersebut dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Dalam hal ini, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyebut penyidik masih memetakan apakah peran Fuad dapat dikategorikan turut serta dalam tindak pidana atau sekadar mengetahui praktik tersebut, menyusul penahanan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham pada awal Juni lalu.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Fuad disebut turut hadir dalam pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz untuk membahas permintaan tambahan kuota haji khusus di luar batas delapan persen yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pertemuan itu disebut bermuara pada kebijakan pembagian 20 ribu tambahan kuota haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, di luar mekanisme yang semestinya. (NAD)