JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 terpidana lain dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan eksekusi pidana badan telah dilakukan oleh jaksa eksekutor. Ia menyebut seluruh terpidana dalam perkara tersebut sudah resmi dipindahkan ke Sukamiskin pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. “Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” kata Mungki di Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan eksekusi dilakukan setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari para terpidana. Dengan demikian, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan dapat langsung dieksekusi. Status inkrah membuat putusan pada tingkat pertama bisa langsung dijalankan. Hal itu menjadi dasar KPK mengeksekusi para terpidana ke lembaga pemasyarakatan.
KPK juga mengeksekusi barang-barang rampasan dari Noel, di antaranya motor sport merk Ducati Scrambler dan satu unit mobil merk Baic. Budi menjelaskan, aset milik Noel itu akan dilelang dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada bulan Desember mendatang. "Nanti kita akan laksanakan serentak di tanggal 9 Desember 2026 sebagai puncak (peringatan Hakordia)," ujarnya.
Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer Gerungan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyebut uang Rp3 miliar yang telah dititipkan ke rekening penampungan KPK akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai imbalan nonteknis dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam perkara tersebut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. (ANT/RAI)