JAKARTA, AFU.ID - Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset BI, Erwin Gunawan Hutapea Bank Indonesia (BI) mengatakan, pelemahan rupiah hingga ke level Rp17.400 per dolar AS, bukan hal yang luar biasa. Pasalnya mata uang di negara-negarra Asia dan Amerika Latin juga ikut melemah terhadap dolar.
"Pelemahan ini masih sejalan dengan sejalan dengan mayoritas mata uang emerging market lainnya," kata Erwin, seperti dikutip ANTARA, Selasa (5/52026).
Dia mencontohkan mata uang peso Filipina yang melemah sebesar 6,58 persen, kemudian Thailand baht melemah 5,04 persen, India rupee melemah 4,32 persen, demikian pula dengan Chile peso melemah 4,24 persen. Pelemahan rupiah Indonesia rupiah mencapai 3,65 persen, dan Korea won melemah 2,29 persen.
BI menyatakan akan terus hadir di pasar untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan nilai fundamentalnya.
Bank sentral juga terus mengoptimalkan intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
“Langkah ini dilakukan secara konsisten untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah berlanjutnya tekanan global,” kata Erwin.
BI pun menegaskan komitmen untuk senantiasa hadir di pasar dan mengambil langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah berada pada kisaran Rp17.426 per dolar AS pada Selasa (5/5) pukul 10.41 WIB, mengacu pada harga spot di pasar valuta asing global.
Berdasarkan data terakhir, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2026 tercatat sebesar 148,2 miliar dolar AS, menurun sebesar 3,7 miliar dolar AS dari posisi Februari 2026 yang sebesar 151,9 miliar dolar AS.
Meski menurun, BI memastikan jumlah tersebut setara dengan pembiayaan 6,0 bulan impor atau 5,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
MAR