JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum Don Ritto membantah uang yang disita polisi dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer berasal dari tindak pidana korupsi. Uang dalam berbagai mata uang tersebut diklaim sebagai modal kegiatan usaha dan hasil kerja sama bisnis yang sah.
Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, juga membantah kliennya terlibat bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam tiga perkara yang sebelumnya disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. “Seratus persen kami jamin dia tidak mengerti perkara yang disidik polisi,” kata Handika, Sabtu (11/07/26).
Handika menyatakan uang yang ditemukan penyidik berasal dari kerja sama bisnis Don dengan seorang pengusaha. Namun, pihaknya belum mengungkap identitas pengusaha, bentuk kerja sama, nilai penyertaan modal, maupun dokumen transaksi yang mendukung klaim tersebut.
Pihak Don juga mengeklaim kliennya tidak mengenal pengusaha Tan Kian, salah satu nama yang diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara. Bantahan disampaikan setelah Don ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/07/26).
Sekitar Rp67,2 Miliar Ditemukan
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah Kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari brankas tersembunyi di Kafe de’Clan, penyidik menemukan uang tunai sebesar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259,159 juta.Penyidik juga mengamankan 16 jenis mata uang dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer. Total uang yang ditemukan dari kedua lokasi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp67,2 miliar.
Selain uang tunai, polisi menemukan dokumen keuangan dan catatan transaksi yang akan diperiksa untuk menelusuri sumber, pemilik, serta tujuan penggunaan dana tersebut. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga klaster perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di Sumatera, perkara PT Asabri, dan perkara PT Krakatau Steel.
Don Tetap Berstatus Tersangka
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Don ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie setelah penyidik memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, melakukan penggeledahan, dan menggelar perkara.
Don disangkakan melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan terkait dalam KUHP baru. “Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Sementara itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bantahan pihak Don akan diuji melalui pembukuan perusahaan, rekening bank, laporan transaksi penukaran valuta asing, sumber mata uang, identitas mitra bisnis, dan dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan tanggapan terbuka atas klaim bahwa uang yang disita merupakan modal usaha yang sah. Polisi juga belum mengumumkan secara terperinci pemilik setiap uang dan hubungan masing-masing barang bukti dengan perkara yang disidik. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan serta belum membuktikan kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)