JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2022 masih terus berlanjut di meja hijau. Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat dalam kasus ini menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan stafnya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, dan pelonggaran aturan. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (18/8/2026).
Yaqut mengatakan, surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak lengkap. “Bagaimana kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah Direktorat Jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kesalahan Menteri, gitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” kata Yaqut di PN Tipikor Jakpus.
Dalam sidang eksepsi tersebut, Yaqut menekankan selama menjabat dirinya tidak pernah memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. “Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah,” ujar Yaqut.
Lebih lanjut, kerugian negara juga turut dipersoalkan dalam sidang tersebut. Yaqut menilai kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus ini tidak didasarkan pada metode yang jelas. “Ini harus dibuktikan secara terang benderang, kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya,” tegas Yaqut.
Adapun sebagai informasi, dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan yang mereka ajukan. Mereka turut meminta majelis menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dengan Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 diminta dinyatakan disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel. Tim advokat juga memohon majelis menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau null and void.
Sebagai konsekuensinya, mereka meminta perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Tim kuasa hukum turut meminta KPK segera mengeluarkan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang KPK begitu putusan sela dibacakan.
Permohonan lainnya, tim advokat meminta hak Yaqut untuk direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya. Mereka juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, tim kuasa hukum meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono. (NAD)