AFU.id

Jalani Sidang Eksepsi Kuota Haji, Yaqut Bantah Perintahkan Anak Buah Korupsi dan Longgarkan Aturan Kuota

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan korupsi terkait kuota haji 2022 dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan stafnya untuk melakukan korupsi atau pelonggaran aturan. Dalam sidang tersebut, Yaqut juga menyoroti ketidakjelasan dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Tim kuasa hukum Yaqut mengajukan permohonan agar perkara ini dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan meminta rehabilitasi nama baik klien mereka.

Jalani Sidang Eksepsi Kuota Haji, Yaqut Bantah Perintahkan Anak Buah Korupsi dan Longgarkan Aturan Kuota
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi