Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hilman diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi yang kedua setelah Hilman sebelumnya dimintai keterangan pada 24 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik menelusuri proses pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kuota itu dibagi sama rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal ketentuan mengatur alokasi sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. "Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50:50 persen," kata Budi Prasetyo,
Selain mendalami mekanisme pembagian kuota, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Hilman. Penyidik menyebut Hilman menerima 5.000 dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi dari Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan.
Dalam perkara ini, KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama Nur Arifin, Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama Isti Riana Putri, serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama. Sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Keempatnya terlibat dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Penyidik mengatakan Ismail memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, sedangkan Asrul Azis Taba menyerahkan 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, biro perjalanan yang terafiliasi dengan kedua tersangka memperoleh tambahan kuota haji khusus dan meraup keuntungan puluhan miliar rupiah. "Penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief dari para tersangka merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan perkembangan perkara. (RAI)