JAKARTA, AFU.ID – Dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan pada rentang periode 2023-2024 kini terus diusut secara maraton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, penyidik KPK pada Senin (18/5/2026) telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Ad Interim 2022, Muhadjir Effendy.
Pemeriksaan tersebut diketahui untuk membedah standar produsedur resmi di internal kementerian agama.
Juru bicara KPK mengungkapkan, pengetahuan saksi terkait tata kelola di kementerian agama sangat dibutuhkan.
“Untuk melihat mekanisme yang semestinya dilakukan ketika mendapat kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (18/5/2026).
Usai pemeriksaan, Muhadjir mengaku penyidik tidak mencecar banyak pertanyaan lantaran masa jabatannya sebagai menteri sementara di Kemenag hanya berlangsung sangat singkat, yakni selama 20 hari dari 30 Juni hingga 19 Juli 2022.
"Nggak banyak yang dikerjakan. Kalau soal pengelolaan dan apakah sudah ada kuota haji (saat itu), silakan tanyakan langsung ke penyidik saja," ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir juga secara tegas menekankan bahwa materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan sosok Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latif.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Hilman Latief menerima uang 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham untuk pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
“Tersangka ISM diduga kepada HL (Hilman Latief) sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Uang suap yang mengalir tersebut, menurut Asep, merupakan bentuk representasi wewenang Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama di masa itu.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, pemberian uang haram ini membuat PT Makassar Toraja (Maktour) mengantongi keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp27,8 miliar pada 2024. (NAD)