JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 terpidana kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan eksekusi pidana badan terhadap 11 terpidana dilakukan jaksa eksekutor pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.
“Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Jakarta, Rabu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan terhadap 11 terpidana telah berkekuatan hukum tetap. KPK maupun para terpidana tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tingkat pertama.
Noel divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026. Ia sebelumnya menjadi salah satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.
Selain Noel, KPK mengeksekusi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, serta Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Subhan.
Terpidana lain yang dieksekusi adalah Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Fahrurozi, serta mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker Hery Sutanto. KPK juga mengeksekusi Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menduga pemohon sertifikat yang seharusnya membayar biaya resmi sekitar Rp275 ribu dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta melalui praktik memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan. KPK menyebut praktik pemerasan itu diduga berlangsung sejak 2019. Uang hasil pemerasan diduga mengalir kepada sejumlah pihak di Kementerian Ketenagakerjaan. (RHU)