JAKARTA, AFU.ID — Dugaan penyimpangan distribusi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) kembali didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik bersama tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, guna mendalami dugaan pelanggaran kontrak penyaluran bansos tersebut, Selasa (11/8/2026).
"Di mana dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK.
Penyidik menemukan indikasi pergeseran pelaksanaan dari perjanjian awal yang disepakati bersama Kementerian Sosial. Dalam klausul kontrak, penyaluran beras semestinya dilakukan secara langsung hingga ke pintu rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun kenyataannya, distributor justru memangkas alur pengiriman hanya sampai di kantor kelurahan.
Ia menegaskan penyaluran yang dilakukan para distributor nyatanya tidak sampai ke titik penerima, melainkan hanya berhenti di kelurahan-kelurahan setempat. "Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," lanjut Budi. Selain modus pemangkasan rute distribusi, pemeriksaan terhadap Rudi Tanoe turut menyasar kalkulasi pembiayaan dan kewajaran nilai kontrak pekerjaan.
Diketahui, Rudi Tanoe hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.52 WIB, setelah sebelumnya sempat mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan pekan lalu dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan. Adapun usai pemeriksaan, Rudi Tanoe enggan memberikan tanggapan kepada publik. “Engga ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” katanya singkat.
Senada, kuasa hukumnya juga menuturkan terkait pertanyaan pemeriksaan hari ini tidak bisa disampaikan ke publik. “Itu rahasia penyidik yang penting kita sudah klarifikasi udah selesai semua semua kita jelaskan ga ada hal-hal yang signifikan kita kan saksi pada yang lain,” kata kuasa hukum Rudi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bantuan sosial beras Kementerian Sosial periode 2020–2021. Kasus tersebut diduga menimbulkan indikasi kerugian negara baru hingga mencapai Rp200 miliar. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 3 tersangka.
Ketiganya yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Selain itu, KPK turut menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka ketiga adalah Kanisius Jerry Tengker, yang menjabat Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022. Selain ketiga individu tersebut, KPK juga menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedua korporasi tersebut yakni PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics, yang diduga turut terlibat dalam praktik penyimpangan penyaluran bansos beras. (NAD)