JAKARTA, AFU.ID — Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pemeriksaan tersebut, Geisz mengaku dimintai penjelasan mengenai transaksi penjualan tiga rumah miliknya kepada seseorang berinisial BH. Geisz menegaskan transaksi tersebut murni hubungan antara penjual dan pembeli serta tidak memiliki hubungan pribadi dengan BH.
Geisz menjelaskan, tiga rumah tersebut dibangun di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2014 sebelum akhirnya dijual kepada BH. Menurutnya, penyidik meminta klarifikasi karena pembeli rumah tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK. "Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Geisz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Selain dimintai keterangan mengenai transaksi jual beli rumah, Geisz juga mengonfirmasi sejumlah data dan dokumen yang telah dimiliki penyidik. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun di luar proses jual beli dengan BH. Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Kasus ini adalah pengembangan perkara yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari pada 2017. Saat itu, Rita divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyidikan kemudian berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan praktik pungutan terhadap perusahaan tambang berdasarkan jumlah produksi batu bara.
KPK menyebut Rita memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk menarik commitment fee sekitar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan tambang. Dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan, tetapi juga dispensasi, pengaturan jalur angkutan batu bara, hingga pengelolaan pelabuhan khusus. Untuk menyamarkan asal-usul uang, aliran dana disebut dialihkan ke puluhan rekening sebelum diubah menjadi berbagai aset bernilai tinggi.
Sejauh ini, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Barang sitaan meliputi dana di 52 rekening bank senilai sekitar Rp476,9 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, serta sejumlah aset bernilai ekonomis lainnya. Penyidikan kasus gratifikasi batu bara yang menyeret Rita Widyasari beserta tiga korporasi itu hingga kini masih terus dikembangkan KPK. (RAI)