JAKARTA, AFU.ID — Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, ikut menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Pemalang. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan terkait dugaan penerimaan proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. KPK belum menjelaskan peran Noor dalam perkara tersebut.
Noor sebelumnya dijemput petugas KPK dari rumah dinas Bupati Pemalang di kompleks pendopo kabupaten sekitar pukul 01.41 WIB. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil menuju Polres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang juga dilaporkan dibawa ke lokasi yang sama.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Noor terlihat mengenakan rompi krem dan didampingi seorang petugas menuju masjid di kompleks Polres Pemalang. Ia hanya tersenyum ketika ditanya wartawan mengenai kondisi dan pemeriksaan yang dijalaninya. Setelah melaksanakan salat Zuhur, Noor kembali memasuki ruang pemeriksaan di Aula Tribrata.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan KPK menggunakan dua ruangan di Polres Pemalang untuk memeriksa para pihak. Pihak kepolisian tidak mengetahui jumlah orang maupun materi pemeriksaan karena seluruh proses ditangani langsung oleh KPK. “Jumlah pastinya yang diperiksa, siapa saja yang diperiksa, materi pemeriksaan menunggu dari KPK saja,” kata Rendy, Rabu (29/7/26).
KPK mengamankan total 21 orang dari tiga daerah dalam operasi tersebut. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang lainnya di Purworejo. Bupati Anom termasuk dalam lima orang yang telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari seluruh pihak yang diamankan, KPK membawa 12 orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang diamankan di Jakarta, enam dari Pemalang, dan satu dari Purworejo. Belum dipastikan apakah Noor termasuk pihak yang akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang dari proyek-proyek di wilayahnya. KPK juga mendalami dugaan penerimaan terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten. Dalam rangkaian operasi, penyelidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi.
Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan belum otomatis menjadi tersangka. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Identitas tersangka serta konstruksi lengkap perkara akan disampaikan setelah proses tersebut selesai. (RHU)