JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pengondisian audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil AEM yang menjabat sebagai Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Mako Satbrimob Polda Sumatera Selatan, Selasa (7/7/26). “KPK menjadwalkan pemeriksaan di Mako Satbrimob Polda Sumsel atas nama AEM selaku Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK Perwakilan Sumsel,” kata Budi.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil delapan saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Mereka antara lain Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Muara Enim Andi Wijaya serta tujuh pegawai dinas berinisial EFR, YOV, MAR, MUD, DWL, NID, dan LOS.
Pemeriksaan terhadap pegawai BPK dan Disdikbud dilakukan dalam penyidikan dugaan upaya mengubah hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim. KPK menduga perubahan hasil audit tersebut berkaitan dengan temuan pada postur anggaran pemerintah daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK Titin Rita Lestari sebagai tersangka.
KPK menduga Edison bersama pihak terkait berupaya menyiapkan uang untuk memengaruhi hasil audit. Perkara pengondisian audit ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mendalami aliran dana serta peran pihak lain dalam perkara tersebut. (RHU)