Anggaran Iklan Rp409 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021-2023. KPK menemukan anggaran sebesar Rp409 miliar yang ditempatkan Bank BJB untuk pengadaan dan penayangan iklan melalui media televisi, media cetak, dan media online. Anggaran tersebut disalurkan melalui enam agensi yang bekerja sama dengan Bank BJB.
Namun, KPK menemukan adanya selisih besar antara anggaran yang ditempatkan dengan realisasi pekerjaan iklan. Dari total Rp409 miliar tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang disebut sesuai dengan pekerjaan riil. “Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi mengatakan, KPK saat itu masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sekitar Rp100 miliar yang disebut sebagai realisasi pekerjaan. "Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," sambung dia.
Dengan temuan tersebut, penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB mencapai Rp222 miliar. KPK mencatat terdapat enam agensi yang memperoleh anggaran pengadaan iklan Bank BJB selama periode tersebut. Enam perusahaan itu yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) sebesar Rp105 miliar, PT Cakrawala Karya Media Bersama (CKMB) Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
Menurut KPK, proses pemilihan sejumlah agensi tersebut juga bermasalah. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan untuk memenangkan perusahaan yang telah ditentukan. KPK menyebut mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto mengetahui atau bahkan memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan rekanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Empat di antaranya kini telah ditahan, sementara Yuddy belum menjalani penahanan karena meminta pemeriksaan ulang dengan alasan kondisi kesehatan. Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (FAD)































