JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemberian fee proyek kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi Pramono sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali pengetahuan Ferdian mengenai dugaan fee proyek yang diduga mengalir dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian maupun Kementerian Perhubungan.
“Secara umum fokusnya terkait dengan dugaan pemberian fee proyek kepada pihak-pihak di Kemenhub,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ferdian diperiksa penyidik KPK pada Rabu (24/6). Selain dugaan aliran fee, penyidik juga mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA Kemenhub.
KPK menduga terdapat pengondisian vendor tertentu agar dapat memenangkan dan mengerjakan proyek di DJKA. Pengaturan tersebut diduga dilakukan sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
“Atas pengondisian itu, diduga ada fee proyek yang mengalir dari pihak swasta ke pihak-pihak di DJKA ataupun di Kemenhub,” ujar Budi.
Perkara korupsi proyek perkeretaapian ini terungkap setelah operasi tangkap tangan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Balai tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK hingga 20 Januari 2026 telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 Sudewo. Dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. (RHU)