JAKARTA, AFU.ID — Proses pemeriksaan saksi anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai PAN, Bebizie Sri mulyati telah rampung. Mantan pendangdut tersebut mengatakan, pemeriksaan berlangsung setengah jam dan berkaitan dengan kontrak dan transaksi pembayaran undangan menyanyi di Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan Bebizie usai melakukan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bebizie mengatakan, dirinya telah menghadiri sejumlah acara untuk bernyanyi di Kalimantan Timur sejak tahun 2017 sampai 2018. Ia menyebut, undangan menyanyi dari sejumlah PT yang terlibat dalam perkara ini menjadi latarbelakang dirinya diperiksa KPK. Namun, ia tidak merinci PT apa yang dimaksud. “Saya menghadiri acara tersebut untuk menyanyi, jadi saya ditanya ada kaitan apa,” katanya di gedung KPK, Kamis (13/8/2026).
Bebizie mengatakan, sejumlah transaksi pembayaran kepada sebagai penyanyi telah dipertanggungjawabkan. Adapun saat ini ia tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara.
Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bebizie dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Bebizie tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, selaku pihak swasta. Selain Bebizie, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku staf keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.
Jejak Panjang Kasus Rita Widyasari: Dari Sawit, TPPU, hingga Korporasi Tambang
Sebagai informasi, perkara ini berawal pada September 2017, saat KPK menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka atas kasus suap terkait pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp6 miliar, ditambah dugaan penerimaan gratifikasi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya pada 6 Juli 2018 setelah terbukti secara hukum menerima gratifikasi mencapai Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar.
Selain vonis badan tersebut, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta dengan ketentuan enam bulan kurungan sebagai pengganti, ditambah pencabutan hak politik selama lima tahun ke depan. Setelah menuntaskan masa hukumannya, Rita akhirnya keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025. Kendati sudah menghirup udara bebas, hal itu ternyata tidak membuat KPK berhenti mengusut.
Kasus ini kemudian meluas ke ranah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018. Selama proses penyidikan berjalan, KPK berhasil menyita sederet aset milik pihak-pihak terkait, meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga koleksi 30 jam tangan mewah. Penyidikan yang terus bergulir akhirnya mengungkap dugaan baru, yakni gratifikasi produksi batu bara senilai 5 dolar AS per metrik ton yang diduga mengalir ke kantong Rita.
KPK kemudian pada Februari 2026 menetapkan tiga entitas korporasi sekaligus sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik gratifikasi terkait produksi batu bara.
Perkara ini turut menyeret sejumlah figur publik lain sebagai pihak yang turut diperiksa penyidik. Aliran dana gratifikasi yang diterima Rita disebut-sebut sempat singgah ke sejumlah pihak lain. Termasuk Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dan politisi Ahmad Ali yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia. (NAD)