Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Bandingkan dengan Harga Kemensos, KPK Periksa Pejabat Bulog Dalami Pembentukan Harga Beras Bansos
Bagikan:
Penulis: Muhammad Fakhruddin · Reporter: ANTARA/Rio Feisal
Ringkasan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Epi Sulandari, pejabat Perum Bulog, dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) terkait pembentukan harga beras. Pemeriksaan ini bertujuan untuk membandingkan harga yang ditetapkan Bulog dengan penawaran Kementerian Sosial kepada penyedia, di tengah dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar. KPK telah menetapkan tiga tersangka individu serta dua korporasi dalam kasus ini, yang mencakup pejabat dari PT Dosni Roha Logistik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Perum Bulog Epi Sulandari sebagai saksi untuk mendalami pembentukan harga beras dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Epi saat ini menjabat Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Perum Bulog.
Dalam konteks perkara yang sedang disidik, Epi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan Direktorat Operasional dan Pelayanan Publik Beras Perum Bulog pada 2020. "Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembentukan harga Bulog dalam proses penyaluran beras ke daerah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Budi mengatakan pendalaman mengenai pembentukan harga tersebut diperlukan penyidik untuk membandingkan harga Bulog dengan harga penawaran Kementerian Sosial kepada perusahaan penyedia. "Pembentukan harga ini perlu penyidik dalami untuk mengecek perbandingan harga penawaran Kemensos kepada vendor," katanya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial pada 2020. KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
KPK memperkirakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Tiga tersangka perorangan dalam perkara tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker. Selain itu, KPK menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.