Bupati Gowa, Husniah Talenrang, sedang diperiksa oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, di tengah rekomendasi DPRD untuk mencopotnya dari jabatannya. Proses pemeriksaan, yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026), bertujuan untuk mendalami penyimpangan dalam penggunaan anggaran, di mana hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, DPRD telah membentuk panitia khusus untuk menyelidiki beberapa persoalan, termasuk pelanggaran sumpah jabatan dan hubungan pribadi Husniah dengan konsultan politiknya.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID – Bupati Gowa Husniah Talenrang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar. Pemeriksaan berlangsung ketika DPRD Gowa melanjutkan proses politik yang merekomendasikan pencopotannya. Husniah tiba di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel sekitar pukul 13.00 WITA, Rabu (29/7/2026). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam penanganan perkara tersebut. Hingga pukul 18.27 WITA, Husniah masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran seragam sekolah gratis. “Benar, hari ini Bupati Gowa diperiksa penyidik sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana seragam sekolah gratis. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak delapan orang,” kata Didik.
Polda Sulsel belum mengungkap materi yang ditanyakan kepada Husniah. Penyidik juga belum memaparkan bentuk penyimpangan, nilai kerugian negara, pihak yang melaksanakan pengadaan, maupun aliran dana dalam program tersebut. Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Status Husniah dalam perkara itu masih sebagai saksi.
Dugaan penyimpangan dalam program seragam sekolah gratis pertama kali dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Gowa. Pembahasan tersebut kemudian berlanjut pada pembentukan panitia khusus hak angket. Pansus menempatkan Husniah sebagai pihak terperiksa dalam tiga persoalan. Salah satunya ialah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar yang kini ditangani Polda Sulsel.
Dua persoalan lainnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi. Pansus juga memeriksa dugaan hubungan pribadi Husniah dengan konsultan politiknya. Hasil penyelidikan pansus kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa. Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan pencopotan Husniah dari jabatan bupati.
Upaya mediasi sempat dilakukan, tetapi DPRD tetap melanjutkan proses hak menyatakan pendapat. Proses politik di DPRD dan penyidikan dugaan korupsi di Polda Sulsel berjalan secara terpisah. Pemeriksaan Husniah sebagai saksi belum menentukan keterlibatannya dalam perkara pidana. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menentukan konstruksi perkara dugaan korupsi seragam sekolah gratis tersebut. (FAD)