JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak membongkar klaster baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan. Melalui pemeriksaan maraton terhadap tiga orang saksi pada Senin (15/6/2026), tim penyidik fokus mendalami mekanisme pengisian kuota di tingkat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekaligus melacak aset-aset tersembunyi para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan identitas ketiga saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih tersebut, antara lain Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion berinisial ICH, Direktur PT Trikarya Idea Sakti berinisial KIN, dan Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama berinisial FIR.
“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK, dan juga soal penelusuran aset,” jelas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Budi menambahkan, perburuan aset ini menjadi prioritas utama tim penyidik dalam rangka memaksimalkan asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara yang nilainya sangat fantastis. “Ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya,” imbuh Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode musim haji 2023–2024 ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setahun berjalan, gelombang penetapan tersangka dan penahanan mulai menyasar sejumlah elite.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar. Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
(ANT/MAR)