Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pegawai baru berinisial AL di sebuah lapangan padel kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban diduga disekap selama tiga hari setelah dituduh mencuri raket padel milik tempat kerjanya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Dwi Manggala Yudha mengatakan penyekapan dipicu emosi para pelaku yang meyakini korban sebagai pencuri. Alih-alih melaporkannya kepada aparat penegak hukum, para pelaku justru melakukan aksi main hakim sendiri. "Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," kata Dwi dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Dalam penyidikan, polisi menetapkan ASW, yang merupakan kepala toko, sebagai tersangka yang berperan memerintahkan penyekapan sekaligus memukul wajah dan menendang perut korban. RRK menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanan sebanyak dua kali, dan menyiram korban. AH memukul dan menendang dagu korban, sedangkan DK mengikat kedua tangan korban menggunakan cable tie sebelum turut melakukan pemukulan.
Polisi menyebut korban disekap sejak 22 Juni 2026 di dua lokasi berbeda, yakni area lift barang dan gudang. Korban awalnya ditahan di area lift barang sebelum dipindahkan ke gudang yang berada di sebelahnya. Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial M melaporkan anaknya yang tidak pulang ke rumah selama dua hari pada 26 Juni 2026. Setelah berhasil dihubungi, AL meminta dijemput dan menceritakan dirinya telah disekap usai dituduh mencuri raket padel.
Korban diketahui baru sekitar dua bulan bekerja di lapangan padel tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap empat orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut (RAI)