Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sidang korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap praktik jual beli jabatan di Kabupaten Pati telah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Pernyataan tersebut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026), saat enam kepala desa dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang itu, para saksi menyatakan praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Keterangan tersebut muncul ketika Sudewo mengajukan pertanyaan kepada para saksi mengenai mekanisme pengisian perangkat desa pada periode sebelum masa kepemimpinannya. Ia menanyakan apakah setiap proses pengisian perangkat desa selalu disertai pembayaran uang. Para saksi kompak membenarkan praktik tersebut memang telah berlangsung sebelumnya.
Salah seorang saksi, Kepala Desa Mencon Sukiman, mengaku mengetahui adanya praktik serupa dalam pengisian perangkat desa pada tahun-tahun sebelum Sudewo menjabat sebagai bupati. Keterangan itu kemudian dijadikan dasar oleh Sudewo untuk menilai pungutan yang menjadi perkara saat ini bukan bermula pada masa pemerintahannya. Sudewo bahkan menyebut praktik tersebut sudah jadi rahasia umum di kalangan masyarakat Kabupaten Pati.
Menurut Sudewo, mekanisme pengisian perangkat desa pada masa kepemimpinannya berbeda karena kewenangan seleksi dikembalikan kepada pemerintah desa. Ia mengatakan, saat dugaan pungutan itu muncul, aturan teknis beserta petunjuk pelaksanaan seleksi masih dalam tahap penyusunan sehingga proses pengisian perangkat desa belum berjalan. Kondisi itu, menurutnya, membuat tudingan adanya tarif dalam seleksi perangkat desa tidak sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung.
Usai persidangan, Sudewo menegaskan praktik jual beli jabatan yang diungkap para saksi merupakan peninggalan pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan mayoritas saksi yang diperiksa di persidangan. "Yang clear pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan sebagian besar saksi tadi," kata Sudewo. Ia juga menilai para kepala desa keliru karena tidak membedakan kebijakan pada masa kepemimpinannya dengan pemerintahan sebelumnya. "Kepala desa secara umum tidak cermat membedakan kepemimpinan saya dengan kepemimpinan sebelumnya. Jadi mudah begitu percaya saja karena tahun-tahun sebelumnya memang pakai uang," tambahnya.
Saat ditanya wartawan mengenai pihak yang dimaksud sebagai rezim sebelumnya, Sudewo secara terbuka menyebut nama mantan Bupati Pati Haryanto. Ia menegaskan penyebutan nama tersebut merujuk pada keterangan para saksi selama persidangan, bukan berdasarkan tuduhan pribadinya. Haryanto diketahui menjabat sebagai Bupati Pati selama dua periode, yakni 2012 hingga 2022, sebelum digantikan oleh Sudewo. (RAI)