JAKARTA, AFU.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Guru menyebut pembagian makanan saat jam pelajaran membuat kelas tidak kondusif dan memangkas waktu belajar siswa. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, Iman mengatakan pelaksanaan MBG di sekolah membuat perhatian murid terpecah.
Siswa disebut lebih fokus menunggu pembagian makanan dibanding mengikuti pembelajaran yang sedang berlangsung di kelas. Selain itu, proses distribusi MBG disebut memakan waktu belajar. Mulai dari pengambilan makanan, pembagian kepada murid, hingga pengembalian wadah makan atau ompreng dilakukan saat jam pelajaran.
"Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif karena proses distribusi, pengambilan, pengembalian wadah, yang ini bertentangan sekali dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, seringkali berlangsung pada saat jam pelajaran," kata Iman saat menjadi saksi pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 terkait anggaran pendidikan dan program MBG di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026).
Iman juga menyebut guru ikut terbebani dalam pelaksanaan MBG. Menurut dia, guru yang seharusnya fokus mengajar kerap diminta terlibat dalam pembagian makanan kepada siswa. Tugas tambahan itu meliputi menghitung jumlah paket makanan, memastikan pembagian berjalan, hingga mengumpulkan kembali wadah makan setelah digunakan. Kondisi tersebut disebut membuat guru kehilangan waktu istirahat.
"Program ini menambah beban guru karena mereka harus terlibat langsung dalam proses pembagian makanan, menghitung jumlah paket, hingga memastikan pembagian wadah makanan," tegasnya. Iman menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas pembelajaran, tetapi juga pada kondisi guru.
Ia menyebut sebagian guru masih menghadapi persoalan kesejahteraan, sementara anggaran besar justru dialokasikan untuk program MBG. Ia kemudian mengutip keluhan guru yang merasa status dan kesejahteraannya belum jelas. "Bulan November saya diangkat menjadi P3K paruh waktu yang sampai saat ini belum jelas kesejahteraannya karena anggaran daerah tidak mencukupi," kata Iman.
Iman mengatakan gugatan di MK menjadi salah satu jalan bagi guru untuk menyampaikan persoalan MBG. Ia menyebut para guru kesulitan mencari saluran pengaduan karena banyak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
"Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia, tentara punya dapur SPPG. Kami mau melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG. Jadi memang ini jalan terakhir untuk kami mengadu. Kepada siapa lagi?" ungkap Iman.
Dalam sidang yang sama, wali murid asal Yogyakarta, Rika Iffati Farihah, juga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan MBG. Ia menilai program tersebut belum memberi dampak positif bagi anak-anak penerima.
Rika menyebut sebagian menu MBG justru memunculkan kekhawatiran orang tua. Ia menilai anak-anak berisiko terbiasa dengan makanan ultra processed food, sementara di rumah mereka diajarkan memilih makanan yang sehat dan bergizi. "MBG tidak berpengaruh positif pada para penerimanya termasuk anak-anak kami. Malah cenderung negatif karena mereka akhirnya ketakutan keracunan," kata Rika. (FAD)