JAKARTA, AFU.ID — Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial C yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu dilakukan orang asing, tetapi juga bisa terjadi di lingkungan keluarga.
Pelaku berusia 62 tahun dan merupakan warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan polisi pada Senin, (15/6/2026).
“Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang pada Senin (15/6). Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” kata Cep di Karawang, Selasa, (16/6/2026).
Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Cep mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Banyusari tidak lama setelah polisi menerima laporan dan melakukan pemeriksaan awal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Korban saat ini mendapat pendampingan dari Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama instansi terkait. Pendampingan dilakukan untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis korban.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual kerap mengalami tekanan, takut bercerita, atau berada dalam situasi tidak berdaya karena pelaku adalah orang terdekat.
Masyarakat diminta tidak menganggap kekerasan seksual terhadap anak sebagai urusan keluarga semata. Jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, warga dapat segera melapor kepada kepolisian, unit perlindungan perempuan dan anak, atau instansi perlindungan anak terdekat agar korban segera mendapat perlindungan dan pendampingan.
Penanganan perkara ini tidak hanya penting untuk proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga untuk memastikan korban mendapat rasa aman, pemulihan psikologis, dan dukungan dari lingkungan sekitar. (RHU)