JAKARTA, AFU.ID — Tiga kepala desa di Kabupaten Samosir mengaku sempat menerima uang penyaluran bantuan korban banjir bandang sebelum akhirnya mengembalikannya ke Kejaksaan. Pengakuan tersebut disampaikan saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana bantuan senilai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Ketiganya menyebut uang itu dikembalikan setelah mengetahui adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Kepala Desa Sampur Toba Boleuson Sihotang, Kepala Desa Dolok Raja Robert Sihotang, dan Kepala Desa Siparmahan Suandi Sihotang. Mereka memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo. Dalam persidangan, Boleuson mengaku menerima uang dari Direktur BUMDes-MA Marsada Tahi, Perawati Sitanggang, yang ditunjuk sebagai penyedia barang bagi korban banjir bandang.
Boleuson Sihotang mengatakan, uang tersebut diberikan sebagai bentuk "uang terima kasih" sebagaimana disampaikan pihak BUMDes-MA. Namun, setelah mendengar adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan, dirinya memutuskan mengembalikan uang tersebut kepada Kejaksaan. "Uang itu kami terima karena disampaikan oleh BUMDes-MA adalah uang terima kasih," kata Boleuson di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan alasan pengembalian uang tersebut. Boleuson menegaskan bahwa keputusan itu murni berasal dari kesadaran pribadi setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan dana bantuan. Ketiga kepala desa juga mengaku menerima uang dengan nominal berbeda, yakni Rp5 juta untuk Desa Sampur Toba, Rp10 juta untuk Desa Dolok Raja, dan Rp3 juta untuk Desa Siparmahan.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi adanya perbedaan keterangan mengenai jumlah uang yang diterima para kepala desa. Sebelumnya, Perawati Sitanggang menyebut nominal yang diterima masing-masing desa lebih besar dibandingkan pengakuan para saksi. Ketiga kepala desa secara serempak membantah keterangan tersebut dan menyatakan nominal yang mereka sampaikan di persidangan adalah benar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fitri Agus Karo-karo mengubah mekanisme penyaluran bantuan penguatan ekonomi korban banjir dari transfer langsung kepada 303 penerima menjadi pengadaan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial. Fitri juga didakwa bersama Jonni Ronal Simanjuntak, pihak Bank Mandiri yang disidangkan terpisah, memindahbukukan dana bantuan sebesar Rp1,5 miliar tanpa persetujuan pemilik rekening dan meminta keuntungan sebesar 15 persen dari total dana bantuan tersebut. (RAI)