JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti sah sebelum menetapkan Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersebut, menurut penyidik, telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal sebagaimana diatur Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tiga alat bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan 26 orang ahli. Alat bukti tersebut, kata tim hukum, tidak hanya dinilai secara internal, melainkan juga sudah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara Roy telah lengkap atau P21.
Pernyataan itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya saat menjawab permohonan praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Sidang jawaban tersebut digelar di ruang sidang Oemar Sejo Adji, PN Jakarta Selatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan pada 19 Juni lalu. Proses tersebut menandakan alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah dipandang cukup oleh penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Sebelum berstatus tersangka, Roy sudah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka maupun saksi. Tim hukum Polda menegaskan proses tersebut menunjukkan alat bukti telah lengkap sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” kata anggota tim hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang Oemar Sejo Adji, PN Jakarta Selatan.
Tim hukum turut menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama dalam perkara ini. Perkara Roy telah masuk tahap penyidikan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku efektif per 2 Januari 2026. Berdasarkan rangkaian fakta dan alasan hukum tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy untuk seluruhnya.
Sementara itu, tim hukum menilai dalil pemohon yang menyebut tidak adanya bukti permulaan atau alat bukti sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK dan Pasal 184 KUHAP, sekaligus tidak sesuai fakta proses penyidikan. Dalil tersebut, menurut tim hukum, tidak beralasan secara hukum dan patut ditolak seluruhnya.
Roy sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, dengan meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum dan tidak sah. Permohonan itu tertuang dalam petitum praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/7), dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa dan diadili hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Refly menilai penyidikan Polda Metro Jaya berdasarkan Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, serta Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Maret 2026 tidak sah karena dinilai melawan hukum. Penyidikan tersebut, menurut Refly, melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.
Permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Praperadilan pertama menyoal proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya, dan dimenangkan Roy usai hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut tidak sah menurut hukum. (NAD)