JAKARTA, AFU.ID – Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Di tengah proses hukum tersebut, Jokowi menyatakan siap hadir langsung dalam persidangan.
Ia juga menegaskan akan membawa ijazah asli miliknya ke hadapan majelis hakim. “Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Solo, Jumat (19/6/2026). Jokowi menyebut dokumen asli ijazah tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya ditangkap penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Budi menegaskan penangkapan tersebut bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, kejaksaan telah menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut lengkap dan memenuhi syarat. Karena itu, penyidik melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bukan ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan terhadap dugaan perbuatan pidana. “Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” kata Budi.
Polisi Tegaskan Bukan Vonis
Budi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur. Ia juga mengingatkan bahwa penangkapan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. “Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyebut kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang sama, ia juga mendapat informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dihentikan proses penyidikannya melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Sementara lima tersangka lainnya masih berproses. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Adapun klaster kedua terdiri atas Roy Suryo dan dr Tifa. (FAD)