JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketut saat membacakan amar putusan. Hasil tersebut membuat penetapan Roy sebagai tersangka tetap sah dan proses perkara pokok dapat dilanjutkan.
Hakim menilai permohonan yang diajukan Roy sudah tidak relevan dan mengarah pada upaya menunda persidangan perkara pokok. Pengadilan juga menyebut penggunaan mekanisme praperadilan secara berulang dalam perkara tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan proses hukum. Roy sebelumnya meminta penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 beserta sejumlah surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah. Ia juga meminta hakim membatalkan seluruh dokumen yang diterbitkan berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut.
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka telah didukung tiga alat bukti yang sah. Polisi menilai proses penyidikan memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat minimal penetapan tersangka. Polda juga membantah dalil Roy yang menyebut rangkaian penyidikan dilakukan secara melawan hukum. Majelis praperadilan akhirnya tidak menemukan alasan untuk membatalkan status tersangka tersebut.
Putusan kali ini berbeda dengan hasil praperadilan pertama yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026). Saat itu, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah karena tidak memenuhi prosedur serta syarat subjektif. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan penetapan tersangka maupun membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Permintaan Roy untuk memperoleh rehabilitasi nama baik juga ditolak oleh pengadilan.
Berkas perkara Roy bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan Roy sebelumnya belum dimulai karena pengadilan menunggu hasil gugatan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Sementara itu, perkara dr Tifa telah memasuki tahap pembahasan eksepsi dan menunggu putusan sela. Penolakan gugatan Roy membuka jalan bagi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut ke persidangan pokok. (RHU)