JAKARTA, AFU.ID – Praperadilan ketiga Roy Suryo memuat tuntutan ganti rugi Rp210 juta atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), ditunda hingga 29 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak hadir. Roy mengajukan permohonan tersebut setelah hakim mengabulkan praperadilan pertamanya.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar tuntutan ganti rugi dalam praperadilan ketiga. Roy menegaskan permohonan itu tidak diajukan untuk mencari keuntungan. Menurut dia, tuntutan tersebut merupakan penggunaan hak atas upaya paksa yang telah dinyatakan tidak sah. “Jadi ini semata-mata untuk mewujudkan hak kami saja,” kata Roy usai sidang praperadilan ketiga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menaksir kerugian kliennya mencapai Rp210 juta. Perhitungan tersebut tidak didasarkan pada luka fisik, tetapi pada hak dan pendapatan yang disebut hilang selama Roy menjalani proses hukum. Tim kuasa hukum juga memasukkan biaya pendampingan dalam tuntutan tersebut. “Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum, dan sebagainya,” kata Refly.
Meski mengajukan tuntutan Rp210 juta, Refly menyerahkan besaran ganti rugi yang akan dikabulkan kepada hakim. Ia menyebut tujuan praperadilan ketiga adalah mengoreksi tindakan penyidik. “Kalau berapa yang mau dikabulkan, ya itu terserah karena niat kami untuk memberikan pembelajaran,” ujarnya. Jika permohonan dikabulkan, Roy berjanji menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang membutuhkan.
Refly menyebut panti asuhan dan anak yatim sebagai calon penerima. “Berapa pun yang didapatkan, ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” kata Refly. Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Roy setelah persidangan. Ia mengatakan uang ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Hasil dari tuntutan ganti rugi itu akan kita sampaikan atau kita berikan kepada yang lebih berkepentingan,” ujar Roy.
Polda dan Kejati Dipanggil Kembali
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengatakan pengadilan telah mengirimkan surat panggilan pada 15 Juli 2026. Surat tersebut diterima pada 17 Juli, tetapi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak mengirimkan perwakilan maupun keterangan. Oleh karena itu, pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua. Menurut I Ketut, hukum acara praperadilan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memanggil pihak yang tidak hadir sebanyak dua kali.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Jika pihak termohon kembali tidak hadir, hakim akan melanjutkan persidangan tanpa kehadiran mereka. “Kami akan panggil sekali lagi minggu depan. Kalau tidak hadir juga, kita tinggalkan,” kata I Ketut dalam persidangan. Setelah sidang, Roy membuka kemeja putih dan memperlihatkan kaus bergambar pecahan uang Rp100.000.
Ia mengatakan kaus itu dikenakan untuk menjawab anggapan bahwa praperadilan ketiga diajukan demi mendapatkan uang. “Jadi ini akan menutup semua spekulasi kalau itu nanti akan mencari duit,” ucap Roy. Praperadilan ketiga berjalan setelah permohonan Roy mengenai keabsahan penetapan tersangka ditolak. Dengan demikian, Roy masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Sementara tuntutan ganti rugi Rp210 juta belum memasuki tahap pemeriksaan pokok permohonan. (FAD)