AFU.id

Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Tuntut Polda Bayar Ganti Rugi Rp210 Juta

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp210 juta dalam praperadilan ketiga terhadap Polda Metro Jaya, menyusul keputusan hakim yang menyatakan penangkapan dan penahanan dirinya tidak sah. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026 ditunda karena ketidakhadiran perwakilan Polda dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menjelaskan bahwa kerugian tersebut tidak hanya mencakup biaya hukum, tetapi juga hilangnya pendapatan selama proses hukum, dan Roy berjanji akan menyumbangkan hasil ganti rugi tersebut kepada panti asuhan dan anak yatim.

Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Tuntut Polda Bayar Ganti Rugi Rp210 Juta
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi