Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Gugatan tersebut menguji keabsahan sejumlah tindakan paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.Permohonan praperadilan didaftarkan Roy Suryo pada 22 Juni 2026.
Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum meminta pengadilan menilai sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya. Menurut Refly, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat perintah yang menjadi dasar tindakan penyidik. "Karena kami jelas-jelas membuktikan surat perintah mereka itu cacat," kata Refly dikutip Tempo, Senin kemarin
Refly menjelaskan penyidik disebut menggunakan dasar hukum yang tidak konsisten. Di satu sisi polisi menyatakan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, namun surat perintah yang diterbitkan justru merujuk pada ketentuan KUHAP yang baru. Selain itu, ia juga mempersoalkan surat perintah penggeledahan yang menurutnya menggunakan tanggal yang tidak sesuai.
Menurut Refly, tidak ada alasan subjektif yang dapat membenarkan penangkapan maupun penahanan terhadap Roy Suryo. Ia menilai kliennya selama proses penyidikan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga tidak memiliki alasan untuk melarikan diri atau menghambat proses hukum. Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menyatakan optimistis menghadapi sidang putusan praperadilan tersebut. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan pihaknya yakin seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian sidang praperadilan pertama yang menggugat keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan rumah Roy Suryo telah memasuki tahap akhir, dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak yang juga digelar pada Jumat, 3 Juli 2026. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas praperadilan pertama tersebut pada hari ini. (RAI)