JAKARTA, AFU.ID – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs disebut mulai diwarnai upaya penghambatan. Polda Metro Jaya menyebut ada pihak yang berusaha mengganggu jalannya proses penyidikan. Meski demikian, polisi menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan upaya yang muncul lebih tepat disebut sebagai tindakan menghalangi atau menghambat penyidikan. “Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Iman menegaskan, penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
Iman juga tidak menampik adanya mantan pejabat Polri yang ikut dalam pusaran perkara tersebut. Salah satu nama yang diketahui menjadi bagian dari tim penjamin Roy Suryo cs adalah Oegroseno, mantan Wakapolri. Namun, Iman menegaskan penyidik tidak akan terpengaruh oleh latar belakang pihak mana pun. Menurut dia, proses hukum tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP,” tutur Iman. Ia menjelaskan, apabila pihak berperkara keberatan terhadap proses penyidikan, mekanisme hukum sudah tersedia. Salah satunya melalui gugatan praperadilan.
Karena itu, pihak Roy Suryo cs dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai prosedur, bukan membangun narasi yang dapat mengganggu proses penyidikan. Iman juga meminta tidak ada pihak yang melakukan provokasi di media sosial. Ia mengingatkan agar publik tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Polda Metro Jaya memastikan tetap membuka ruang pengawasan terhadap proses penyidikan. Iman mengatakan, apabila ada dugaan pelanggaran oleh penyidik, masyarakat dapat melapor melalui saluran pengawasan internal Polri. “Apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal,” kata Iman.
Menurut dia, laporan bisa disampaikan ke Propam maupun Itwas Polri. Saluran itu dapat digunakan oleh semua pihak untuk mengawasi dan mengontrol jalannya penyidikan. Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan Polri tidak anti terhadap kritik. Ia menyebut penyidik tetap berterima kasih atas masukan yang diberikan berbagai pihak, termasuk Oegroseno maupun ahli lainnya.
Namun, Budi menekankan perkara ini bukan menyasar pribadi, profesi, atau ketokohan seseorang. Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dilengkapi alat bukti. “Ini bukan terhadap personal, bukan terhadap profesi, bukan terhadap ketokohan. Tetapi, terkait laporan seseorang warga masyarakat dilengkapi dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan lain-lain,” kata Budi.
Budi memastikan seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga membantah adanya tindakan sewenang-wenang terhadap Roy Suryo maupun Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
“Sehingga ditetapkanlah sebagai tersangka,” ujarnya. Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi itu sebelumnya menyeret Roy Suryo dan dr Tifa. Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara keduanya kepada jaksa penuntut umum. (FAD)