JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Dalam petitum permohonannya, Lodewyk meminta majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Ia menilai tindakan Jampidsus merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak sesuai prosedur hukum. "Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tulis petitum tersebut.
Lodewyk turut menuntut agar sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal (3/6) lalu, serta Surat Perintah Penahanan beserta perpanjangannya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka tertanggal Senin (29/6/2026).
Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan pada Senin (13/7), pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Langkah hukum Lodewyk ini muncul di tengah terus bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam perkara ini, menyusul lima tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan. Tiga tersangka pertama, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya, ditetapkan secara bersamaan pada 3 Juni lalu.
Kejagung selanjutnya menahan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, pada 6 Juni, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada 12 Juni, yang berstatus sebagai vendor motor listrik bermerek Emmo yang digunakan dalam operasional program BGN. (NAD)