Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang bergulir hampir setahun itu resmi memasuki tahap penuntutan.
Keduanya dibawa kembali ke Polda Metro Jaya setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati usai ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Dari sana, mereka dipersiapkan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Roy dan Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Roy mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, sedangkan Tifa mengenakan pakaian hitam dengan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat meninggalkan rumah sakit, Roy mengepalkan tangan ke atas dan meneriakkan takbir. Setelah itu, keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya.
Roy dan Tifa tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.52 WIB. Setibanya di lokasi, keduanya digiring ke rumah tahanan untuk menjalani pemeriksaan administrasi sebelum proses pelimpahan.
Kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya akan menjalani seluruh tahapan pelimpahan tahap II pada hari yang sama. Proses tersebut mencakup penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada kejaksaan.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Setelah proses pelimpahan rampung, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya selanjutnya menunggu penyusunan surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.(ANT/RAI)