Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Roy Suryo menggugat keabsahan penangkapan dan penahanannya melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Tim kuasa hukum menilai seluruh proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya cacat hukum karena dianggap melanggar prosedur sejak awal penangkapan.
Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim membatalkan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan Roy Suryo karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menyebut penyidik melakukan penjemputan paksa di kediaman kliennya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Jumat lalu, tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat perintah penangkapan.
"Penyidik memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin. Layaknya menangkap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan tanpa memberikan ruang bagi klien kami untuk sekadar mengganti pakaian atau berkomunikasi dengan penasihat hukum," kata Ghafur di persidangan. Menurut kuasa hukum, surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan baru disampaikan kepada keluarga sehari setelah Roy diamankan. Bahkan, surat tersebut langsung memuat dua tindakan sekaligus, yakni penangkapan dan penahanan, yang dinilai menunjukkan keputusan menahan telah ditentukan sejak awal.
Dalam petitumnya, Roy meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta memulihkan nama baik dan hak-hak Roy Suryo seperti semula. Kuasa hukum juga sempat mengajukan permohonan tambahan agar hakim menyatakan pencekalan terhadap Roy telah berakhir dan memerintahkan jaksa menunda pelimpahan perkara hingga putusan praperadilan keluar. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim karena dinilai berada di luar objek praperadilan. Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa besok untuk memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy telah berstatus tersangka sejak 7 November 2025 dan selama proses penyidikan sebelumnya menjalani wajib lapor tanpa pernah ditahan. (RAI)