JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya tidak ditahan meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengungkapkan, setidaknya ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut. Pertama, adanya jaminan dari keluarga para tersangka yang bersedia menanggung risiko apabila Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak hadir saat persidangan berlangsung. Kedua, adanya surat pernyataan dari kedua tersangka yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang dipersangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menambahkan, surat pernyataan yang ditandatangani Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi faktor penting yang dipertimbangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026). Meski tidak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor sebagai pengganti penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (20/6/2026) dan sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin pagi (22/6/2026). Merespons dikabulkannya penangguhan tersebut, Roy Suryo menyebut keputusan itu sebagai kemenangan rakyat Indonesia, sementara Dokter Tifa menyatakan kebenaran tidak padam di negara ini.
Polda Sebut Ada Tokoh Besar di Balik Kasus Roy Suryo cs
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab kejaksaan. Namun, dalam perkembangan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menyinggung adanya pihak yang yang berupaya menghalangi dan menghambat proses hukum kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, pihak tersebut berasal dari kalangan pejabat. Salah satu nama yang diketahui menjadi bagian dari tim penjamin Roy Suryo cs adalah Oegroseno, mantan Wakapolri. Namun, Iman menegaskan penyidik tidak akan terpengaruh oleh latar belakang pihak mana pun. Menurut dia, proses hukum tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP,” tutur Iman. Ia menjelaskan, apabila pihak berperkara keberatan terhadap proses penyidikan, mekanisme hukum sudah tersedia. Salah satunya melalui gugatan praperadilan.
Adapun Roy Suryo sebelumnya membantah statusnya telah P21. Ia mempersoalkan keabsahan pelimpahan berkas perkara tersebut. Namun penyidik Polda Metro Jaya menegaskan penahanan keduanya dilakukan berdasarkan kepentingan penyidikan, khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulang tindak pidana. Kini berkas perkara keduanya telah berada di tangan Kejari Jakarta Selatan, dengan sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (NAD)