Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan materi untuk menghadapi praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan diuji secara formil dan materiil. Gugatan ini mencakup beberapa masalah terkait tindakan penyidik, seperti tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penggunaan rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka. Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan beberapa kali praperadilan dengan isu yang berbeda, termasuk penggeledahan dan penahanan, serta penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dokter Tifa (Kiri) dan Roy Suryo (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya menyiapkan materi untuk menghadapi praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut akan diuji secara formil dan materiil oleh Polda Metro Jaya dalam persidangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan persiapan dilakukan Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Dari tim Bidkum Polda Metro Jaya beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan uji materiil dan formil yang akan diuji terkait gugatan praperadilan yang keempat,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026). Budi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. “Memang suatu ruang proses hukum bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan, apakah terkait penetapan tersangka ataupun pencekalan itu dianggap sah atau tidak,” ujarnya. Karena itu, Polda Metro Jaya akan menyampaikan seluruh materi yang telah dipersiapkan dalam persidangan. Pengujian tersebut akan mencakup aspek formil maupun materiil dari permohonan yang diajukan Roy.
Dalam praperadilan keempat, Roy Suryo mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya. Di antaranya terkait pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, sebelumnya menilai tidak disampaikannya SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada kliennya merupakan pelanggaran hukum.
Pihak Roy juga mempersoalkan pencekalan yang disebut telah berakhir, tetapi tidak pernah diberitahukan kepada Roy. Selain itu, kubu Roy menilai penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum. Praperadilan keempat ini merupakan permohonan berbeda dari gugatan-gugatan sebelumnya.
Praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Praperadilan kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara praperadilan ketiga berkaitan dengan gugatan ganti rugi. (FAD)