JAKARTA, AFU.ID – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menggugat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya melalui praperadilan.
Roy menilai sejumlah tindakan saat penangkapan pada Jumat, 19 Juni 2026, melanggar privasi, hak asasi manusia, serta prosedur hukum.
“Jadi, apa yang kami praperadilan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (29/6/2026).
Ia mengaku akan mempersoalkan prosedur pemanggilan hingga penangkapan paksa yang menurutnya harus tetap mengikuti ketentuan hukum. Roy juga menyebut penangkapan itu tidak diketahui ketua RT dan RW setempat. Ia mengaku telah mengonfirmasi bahwa pengurus lingkungan tidak mengetahui adanya tindakan penyidik di rumahnya.
“Sudah konfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” ujarnya.
Selain itu, Roy menuding penyidik masuk ke rumah hingga kamar tidurnya tanpa izin. Ia mengatakan istrinya sempat berteriak kaget saat sejumlah penyidik naik ke lantai atas rumah.
“Tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur,” kata Roy.
Ia juga mengaku tidak diberi kesempatan berganti pakaian, makan, minum, maupun mandi sebelum dibawa penyidik. Roy menyebut hanya sempat mencuci muka di dapur rumahnya. Praperadilan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Roy mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pihak tergugat dalam perkara tersebut antara lain Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Polda Metro Jaya atas tudingan Roy terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan tersebut. (RHU)