JAKARTA, AFU.ID — Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah teregister dan akan mulai disidangkan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB. “Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026,” kata Halida di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut permohonan itu diajukan untuk menguji proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian. Ia menegaskan langkah hukum tersebut menjadi bagian dari keberatan atas tindakan upaya paksa dalam proses penyidikan.
Sengketa praperadilan ini juga menyasar Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung sebagai pihak terkait, dengan tembusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Objek gugatan mencakup sah atau tidaknya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifa disebut telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Jokowi. Informasi penangkapan itu sebelumnya juga sempat disampaikan oleh sejumlah tim advokasi.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya belum menerima surat panggilan sidang. Meski demikian, ia memastikan tim hukum kepolisian akan tetap hadir jika proses persidangan dimulai sesuai jadwal.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dapot Dariarma, belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Perkara praperadilan ini kini menunggu persidangan perdana yang akan digelar pada akhir Juni mendatang. (ANT/RAI).